Pengurusan Tanah Letter C, D, ke SHM & HGB ke SHM

Pengurusan tanah dari Letter C, D ke SHM atau HGB ke SHM adalah proses legal untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Seperti yang diketahui, SHM merupakan bentuk sertifikat tanah yang paling kuat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Layanan ini sangat penting bagi pemilik tanah, apalagi jika ingin meningkatkan nilai jual tanahnya. Dengan seperti itu, memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, atau sebagai persyaratan dalam berbagai transaksi properti. Proses ini melibatkan berbagai tahapan administratif sekaligus legal, mulai dari pengecekan dokumen, pembayaran pajak, hingga penerbitan sertifikat baru. Dengan menggunakan jasa CV. Mandiri utama Bersama Solusindo, Anda dapat mempercayakan seluruh proses ini kepada para ahli sehingga lebih cepat, aman, dan tanpa kerumitan.

Berbagai Alur Kerja Layanan Kami

Scroll to Top